PROSESNEWS.ID – Pelaku pembacokan ibu kandung di Desa Bongo 4, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, berhasil diamankan Tim Butota Polres Boalemo, bekerja sama dengan Polsek Dulupi, pada Sabtu malam, (09/05/2021).
“Benar, saat ini tindakan yang kami lakukan adalah megamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Boalemo,”kata Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan S.IK.,MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, Minggu, (09/05/2021).
Iptu Agung menjelaskan, peristiwa penganiayaan pembacokan itu, bermula dari sebuah ponsel milik pelaku yang ia cas di rumahnya di Desa Bongo 4 yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan pada saat itu pelaku memang dalam pengaruh Minuman Keras (Miras).
“Pelaku dalam keadaan mabuk, saat itu ia sedang mengonsumsi miras bersama rekan-rekannya di tempat lain. Waktu itu ia balik ke rumah untuk melakukan pengisian Baterai ponselnya yang lowbet, lalu balik lagi melanjutkan untuk mengonsumsi Miras,”kata Iptu Agung.
Berita Terkait : Lerai Perkelahian Anak, Ibu di Paguyaman Jadi Korban Pembacokan
Karena merasa Ponsel yang ia cas ini sudah terisi penuh, pelaku balik lagi ke rumahnya untuk mengambil ponsel tersebut. Namun, emosinya tiba-tiba naik, lantaran ponsel tersebut tidak terisi baterai. Dan langsung saja ia melampiaskan emosinya kepada adiknya yang berada di dalam rumah.
Melihat pelaku yang mengambil Senjata Tajam (Sajam), parang di dapur, ibu korban yang pada saat itu sedang mencuci pakaian di dapur, berusaha untuk mengendalikannya. Namun sayang, justru ibu korban yang mengalami luka di jari tangan kirinya akibat sajam tersebut. Sehingga, harus dilarikan ke Rumah Sakit Iwan Bokings (RSIB) Paguyaman, untuk mendapatkan penanganan medis.
“Saat itu juga pelaku langsung melarikan diri. Tapi, pelarian itu berhasil dihentikan oleh Tim Butota Polres Boalemo yang berkolaborasi dengan Tim dari Polsek Dulupi,”sambung Kasat Reskrim Polres Boalemo.
Pelaku Merupakan Residivis Kasus Curanmor
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Boalemo, mengungkapkan, pelaku penganiayaan ibu kandung tersebut, merupakan Residivis kasus Pencurian Motor (Curanmor), yang pula masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku adalah DPO dan residivis kasus Curanmor Tahun 2019 lalu. Terkait kasus ini juga sedang kami lakukan pengembangan lain, karena ada laporan Curanmor belum lama ini,”jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, pengaruh Miras memang cukup membahayakan kehidupan masyarakat. Banyak kasus-kasus kriminal yang timbul kata Iptu Agung, rata-rata dipicu Miras. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat, agar meninggalkan barang haram tersebut.
“Itu kan pengaruh Miras lagi, tim kami juga sedang melakukan lidik, dari mana Miras yang diperoleh dan dikonsumsi pelaku bersama rekan-rekannya di Bulan Ramadan ini,”pungkasnya.
Penulis : Abdul Majid Rahman
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…