PROSESNEWS.ID – Satu lagi pencuri sepeda motor dan helm, asal Kelurahan Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Berhasil dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, belum lama ini. Sabtu, (09/05/2020).
Informasi yang diperoleh awak media, pelaku yang diketahui berinisial JM (19) itu, melakukan aksinya dengan memberanikan diri masuk kepekarangan rumah milik targetnya (korban).
“Diam-diam pelaku awalnya mengintai rumah target. Saat lengah, pelaku masuk ke pekarangan rumah, lalu mendorong kendaraan roda dua yang tengah terparkir,” ungkap Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo Ipda. Sucipto Amboy.
Lebih lanjut kata Sucipto, usai melakukan aksinya, pelaku kemudian membawa sepeda motor kerumah kakaknya. Namun, keadaan motor sedikit dirubahnya untuk menghilangkan jejak bahwa motor tersebut hasil curian.
“Pelaku kami tangkap dirumah kakaknya, selain itu juga sejumlah helm yang diduga merupakan hasil curian, berhasil kami amankan,” kata Sucipto
Ia menjelaskan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Editor : Majid Rahman