PROSESNEWS.ID – Kurang dari 24 jam Team gabungan Polres Gorontalo Kota berhasil membekuk pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Tapa, Kecamatan, Sipatana Kota Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, korban berinisial FM (20) yang ditemukan dalam keadaan tergeletak di Jalan Andalas. Sedangkan pelaku berinisial MGRB Alias Gilang (18) warga Kelurahan Molosifat U Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
“Motif pelaku penikaman ialah sakit hati karena mantan pacarnya dipacari oleh korban,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Wiranto didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohamad Naufal, saat melakukan konferensi pers, Selasa (07/12/2021).
Lebih lanjut AKBP Suka menjelaskan kronologi kejadian, awalnya pelaku mencari mantan pacarnya di Kamar Kos. Namun tidak menemukan, selanjutnya pelaku melihat korban yang sedang duduk di atas motor.
“Kemudian pelaku pun langsung mencabut pisau badik yang disimpannya pada pinggang sebelah kiri dan langsung mendekati korban tersebut,” jelasnya.
AKBP Suka menerangkan, saat itu pelaku menanyakan sesuatu kepada korban yakni “bajalan dengan parampuan ngana“. Awalnya korban tersebut mengelak dan menjawab “ tidak“, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan terkepal dibagian wajah sebanyak 1 kali.
“Setelah itu, pelaku bertanya kembali dengan pertanyaan yang sama dan mendapat jawaban “iyo“, mendengar itu pelaku langsung menikam korban di bagian belakang sebanyak satu kali,” terangnya.
AKBP Suka menuturkan, korban sempat berusaha mendorong pelaku dan mencoba untuk lari. Namun pelaku menahan tangan korban dan kembali menikam korban sebanyak 2 kali di bagian belakang.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dan pemeriksaan CCTV di TKP, Team pun mendapatkan petunjuk bahwa pelaku penganiayaan adalah MGRB alias Gilang,” tuturnya.
Pada pukul 19.30 WITA Team mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada dilapangan sepak bola yang ada di kelurahan Bulotadaa barat kecamatan Sipatana Kota Gorontalo,
Team langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku dan langsung melakukan interogasi,
“Saat interogasi tersebut pelaku mengakui perbuatan penganiyaan yang dilakukan kepada FM alias Fadel yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres
Untuk penyidikan, lanjut AKBP Suka Irawanto, Polisi sudah mengantongi barang bukti berupa satu buah pisau dan kaos bekas yang dikenakan korban saat kejadian.
“Pelaku dijerat dengan ancaman pelanggaran 354 Ayat (2) Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” Tegas AKBP Suka.
Reporter : Umar Akor