Gorontalo

Pemanfaatan Dana Desa untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid

PROSESNEWS.ID – Pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran coronavirus disease 2019 atau COVID-19. Pada upaya pencegahan pemerintah desa menggunakan dana untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mencontohkan pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih.

“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya COVID-19,” tambah Taufik

Taufik menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.

“Oleh sebab itu. kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” pesan Taufik.

Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.

Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.

“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Tahap pertama 40% kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ujar Taufik.

Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran COVID-19.(Ads)

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

14 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago