
PROSESNEWS.ID – Pasca paripurna tingkat satu Laporan Keterangan Pertagungjawaban (LKPJ) Bupati Bone Bolango tahun anggaran 2021 belum juga dibahas. Padahal sudah beberapa kali dijadwalkan namun selalu diundur.
Alasannya tidak lain karena selalu ketidak hadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pejabat yang mewakili. Hal itu sangat disayangkan oleh Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu.
Dirinya menyampaikan, walaupun posisi DPRD pada LKPJ tidak berpengaruh pada menolak atau menerima akan tetapi mekanisme pembahasan harus tetap dijalankan. Mengingat, dalam aturan, DPRD diberi waktu 30 hari untuk membahas LKPJ pasca paripurna tingkat satu.
Agar tidak diundur lagi dirinya sangat mengharapkan keseriusan semua pihak untuk proaktif dalam pembahasan LKPJ. Ia menyampaikan bahwa pekan ini pihaknya masih menunggu kesiapan seluruh stakeholder terkait.
“Untuk undangan kami sudah kirim dari pekan lalu, kami mengharapkan kehadiran PATD, mengingat waktu semakin berjalan,” ia menandaskan.
Reporter: MRA














