PROSESNEWS.ID – Seharian dibahas, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Bangunan dan Retribusi belum juga membuahkan hasil. Hal itu dikarenakan pasal-pasal dalam draf Ranperda tersebut belum dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta biaya.
Adu argumen antara Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak menemukan titik temu. Akhirnya, Pembahasan Ranperda tersebut dipending dan akan dilanjutkan pekan depan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syamsu Botutihe mengatakan, sejatinya Ranperda Pajak bangunan dan Retribusi sudah selesai. Akan tetapi tidak disertakan dengan SOP dan biayanya.
“Kalau ibarat chanel kontenya sudah ada tinggal Prosedurnya bagaimana,” ungkap Syamsu.
“Sengaja kita pending, kalau kita lanjutkan sama saja bahasa karung kosong,” tambahnya dengan nada humor.
Selanjutnya ia berharap, pekan depan OPD atau dinas dinas terkait yang diundang dalam pembahasan Ramperda tersebut, segera melengkapi Item-Item yang kurang pada pembahasan sebelumnya.
Reporter: MRA