Gorontalo

Pembebasan Lahan Belum Usai, Membuat Proyek Bendung Bulango Ulu Terhambat

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) menggelar video conference dengan Dinas PUPR, Balai Wilayah Sungai dan Badan Pertanahan Nasional, Kamis (13/5/2020). Foto : Salman – Humas

PROSESNEWS.ID – Terhambatnya proyek Bendung Bulango Ulu, yang bernilai Rp2,2 triliun, disebabkan proses pembebasan lahan. Oleh kerena itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menargetkan proses pembebasan lahan Bendung Bulango Ulu selesai tiga pekan ke depan.

Hal itu terungkap usai Rusli Habibie, menggelar video conference dengan Dinas PUPR, Balai Wilayah Sungai dan Badan Pertanahan Nasional, Kamis (13/5/2020).

Jelas Rusli, dari 2.000 lebih persil atau bidang tanah, masih ada 600-an persil yang dokumen kepemilikannya belum lengkap.

“Ada tanah yang pemiliknya itu tidak di sini, tapi di luar daerah nah itu yang menyulitkan. Tadi Pak Sultan yang membidangi itu minta waktu tiga minggu untuk menyelesaikannya. Apalagi sekarang masih puasa dan ada pandemi covid-19,” ucap Gubernur Rusli usai pertemuan.

Gubernur berharap instansi terkait terus mengedepankan koordinasi lintas sektor. Temuan masalah di lapangan dibahas bersama untuk mendapatkan solusi. Ia meningatkan pelaksanaan pembebasan lahan harus mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku agar tidak bermasalah kemudian.

“Proyek ini tiap tahun dianggarkan oleh pusat, bahkan untuk pembebasan lahannya juga sudah ada. Jangan sampai ada kesan kita enggak serius bekerja,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Sultan Kalupe menjelaskan, saat ini tahapan perencanaan, persiapan serta penetapan lokasi sudah ditetapkan oleh gubernur.

“Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan pengadaan tanah masih ada beberapa data dan dokumen yang diminta oleh kanwil ATR BPN untuk dilengkapi,” jelasnya.

Imbuhnya, jika data tersebut sudah lengkap dan terterima oleh tim kanwil ATR BPN, maka oleh kanwil ATR BPN selaku ketua panitia pengadaan tanah akan membentuk tim pelaksana. Tim terdiri Satuan Tugas A dan B yang diketuai oleh pihak BPN. Satgas bertugas menginventarisasi, mengidentifikasi bukti-bukti kepemilikan tanah serta melakukan pengukuran.

“Hasil dari itu nanti diserahkan ke BWS sebagai instansi teknis yang mebutuhkan tanah untuk di appraisal. Tim appraisal yang menghitung nilai ganti kerugiaan yang wajar,” terangnya.

Tahapan akhirnya yakni musyawarah tentang bentuk ganti rugi dengan pemilik tanah berdasarkan nilai appraisal dari BPN. Jika para pihak setuju maka dilakukan pembayaran. (Ads)

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

5 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago