PROSESNEWS.ID – Pembukaan pembelajaran tatap muka, yang akan dimulai besok Senin, 7 September dimasa pandemi Covid-19, di laksanakan melalui protokol kesehatan yang ketat.
Berbagai persyaratan yang diterapkan bagi Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, disampaikan pada webbinar Dinas Pendidikan bersama Korwil, Pengawas, dan Kepsek Se-kabupaten Pohuwato, yang belangsung di Gedung Panua belum lama ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan, Lusiana Bouty menegaskan, untuk setiap sekolah harus memiliki prosedur operasional standar (POS) pembelajaran tatap muka, memiliki satgas sekolah/tim siaga darurat untuk penanganan Covid-19, dan lingkungan sekolah harus bersih dan steril.
Dijelaskannya, setiap kelas, nantinya hanya berisi 15 siswa, sehingga akan diatur sif masuk, bagi para siswa tersebut. Kemudian, bangku siswa dipartisi sesuai dengan jumlah siswa yang ada.
“Saya sudah meninjau beberapa sekolah, dan kesiapannya sudah 99 persen. Insya Allah pada pekan depan semua sekolah sudah siap 100 persen,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pada protokol persiapan guru, siswa dan orang tua/wali, kiranya setiap sekolah memiliki data riwayat perjalan guru dan peserta didik, dari zona kuning, oranye/merah, serta memiliki data guru dan peserta didik, yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19.
Imbuhnya, juga, tidak memberlakukan hukuman/sanksi, bagi PTK dan siswa yang tidak masuk karena sakit. Dan bagi sekolah yang berada di zona oranye/merah, tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka selama 14 hari, sampai mendapatkan rekomendasi dari satuan tugas, dan boleh di buka setelah menjadi hijau/kuning kembali.
“Baik guru maupun siswa, wajib memakai masker dan masuk secara antri dengan jarak minimal 1,5 meter, cek suhu badan, cuci tangan, tidak melaksanakan upacara/apel tiba/kembali, dan siswa duduk dengan jarak minimal antarbangku 1,5 meter,” tegasnya. (Iskandar Badu)