PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwatu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menandatangani Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwatu tahun anggaran 2023. Selain itu, mereka juga telah menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pohuwatu untuk tahun 2023.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Pohuwatu, Suharsi Igirisa, dan Wakil Ketua I DPRD Pohuwatu, Idris Kadji, dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten Pohuwatu pada Kamis, (24/8/2023).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Suharsi Igirisa menyampaikan, KUA dan PPAS ini disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan tahun 2023. Dokumen ini mencakup berbagai target kinerja makro pemerintah daerah, seperti target pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5% untuk tahun 2023, target angka kemiskinan sebesar 16,50%, target indeks pembangunan manusia sebesar 66,73%, dan target penanggulangan stunting sebesar 6,50%.
Wakil Bupati juga merinci pencapaian kinerja makro yang telah dicapai di berbagai sektor, termasuk penghargaan seperti Piala Adipura, pengakuan sebagai Kabupaten Layak Anak, prestasi dalam realisasi investasi, penyerapan belanja yang baik, serta pelaporan inflasi yang tepat waktu. Hal ini memungkinkan Kabupaten Pohuwatu mendapatkan dana insentif daerah sebagai satu-satunya di Provinsi Gorontalo.
Suharsi menekankan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari kerja sama dan kolaborasi antara DPRD, pemerintah desa, kelurahan, LSM, media, perguruan tinggi, dan seluruh pihak yang berpartisipasi secara aktif. Dia juga mengajak semua pihak untuk menjaga kebersamaan ini guna memastikan kelanjutan insentif fiskal tahap dua dan tiga bagi Kabupaten Pohuwatu.
Secara umum, realisasi penerimaan daerah untuk semester pertama tahun 2023 mencapai Rp. 416.593.623.347 atau sekitar 46,65% dari target penerimaan dalam APBD tahun anggaran 2023. Sementara itu, realisasi belanja daerah untuk semester pertama tahun ini mencapai 37,17% dari total belanja dalam APBD tahun anggaran 2023, dengan jumlah sebesar Rp. 349.306.738.088.
Di sisi lain, tiga Ranperda yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Pohuwatu, yaitu Ranperda Tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda Tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga, dan Ranperda Tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Terhadap Kesatuan-kesatuan Adat, merupakan langkah positif dalam menjawab berbagai tantangan di bidang keluarga, sosial, dan adat di Pohuwatu.
Pemerintah daerah mengapresiasi kinerja DPRD dalam menyelesaikan ketiga Ranperda tersebut dan percaya bahwa dengan dukungan dari DPRD dan seluruh masyarakat, Pohuwatu akan menjadi lebih sehat, maju, dan sejahtera.
Pemerintah juga mendorong agar stabilitas daerah terus dijaga, sehingga semua program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara dan daerah.