Pemprov Gorontalo

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Termasuk di Gorontalo

PPKMPemerintah Kembali Perpanjang PPKM Termasuk di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali mulai 3 sampai 9 Agustus 2021 termasuk di Provinsi Gorontalo.

Perpanjang PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 29 tahun 2021 yang mulai berlaku hari ini, Selasa (3/8/2021). Pada InMendagri itu Provinsi Gorontalo melaksanakan PPKM Level 3.

“Sesuai dengan InMendagri Gorontalo lanjut PPKM level 3,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba usai mengikuti sosialisasi InMendagri PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 secara daring di ruang Huyula kantor gubernuran, Selasa (3/8/2021).

Sekda Darda mengungkapkan dalam sosialisasi itu pak Dirjen Administrasi Wilayah, Dirjen Keuangan Daerah, serta Irjen Kementerian Dalam Negeri, memberikan penguatan terkait InMendagri yang diterbitkan pada senin, malam itu terkait dengan PPKM Level 4, 3 dan 2.

“Pada InMendagri 29/2021 ketentuannya tidak jauh berbeda dengan InMendagri sebelumnya. Pada wilayah PPKM Level 3 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Sementara kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO),” ungkap Darda.

Selanjutnya untuk sektor esensial seperti di antaranya, kesehatan, bahan pangan, keuangan, perbankan serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pisat perbelanjaan/Mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sosialisasikan Pencegahan Kanker Serviks dan Payudara
Untuk sektor kritikal seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, Outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, cucian kenderaan, bengkel kenderaan, dan lain lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Dirjen Keuangan Daerah menekankan pemerintah daerah yang menerapkan PPKM untuk menyikapi resiko sosial dari dampak pandemi covid-19.

Adapun Penerapan PPKM Level 3 untuk Provinsi Gorontalo berlaku di Kota Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Sementara Kabupaten Boalemo masuk Level 2.

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

7 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

12 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago