PROSESNEWS.ID – Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan Nomor : 140.80/PUU/PAN.MK/SPts/12/2022 20 Desember 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kewenangan penuh untuk menyusun Daerah Pemilihan (Dapil), baik itu untuk Dapil pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Provinsi Gorontalo sendiri, ada Dapil yang bisa berpotensi berpisah, yaitu Dapil Boalemo-Pohuwato. Tentu pemisahan Dapil ini, berkaitan dengan zonasi dan jarak tempuh masing-masing kabupaten, yang dianggap cukup jauh.
Menanggapi hal ini, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran membenarkan, jika pihaknya sudah menerima salinan putusan MK, yang berkaitan dengan kewenangan KPU untuk menyusun Dapil.
Namun kata Hendrik, KPU Provinsi Gorontalo masih akan mengusulkan ke KPU RI, terkait pemisahan Dapil di Gorontalo. Dalam pengusulan itu, tentunya KPU Provinsi Gorontalo juga akan melampirkan semua administrasi yang sebelumnya sudah masuk ke KPU Provinsi Gorontalo.
Dijelaskannya juga, dalam usulan ini juga berdasarkan, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas dan ntergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Kami juga masih menunggu petunjuk Juknis, berkaitan dengan pemisahan Dapil. Nanti kami juga akan melakukan kajian-kajian terkait pemisahan Dapil ini,” bebernya.
Pastinya kata Hendrik, penetapan Dapil, sebelum bulan Februari. Mengingat, tahapan Pemilu 2024, terus berjalan. Bahkan, dalam waktu dekat ini, usulan pemisahan Dapil Boalemo-Pohuwato segera diusulkan ke KPU RI.
“Setelah kajian pemisahan Dapil, dari KPU Provinsi Gorontalo sudah selesai. Kami segera serahkan ke KPU RI, bersamaan dengan lampiran surat-surat usulan masyarakat terkait pemisahan Dapil,” tegasnya.