PROSESNEWS.ID – Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Blitar, mengizinkan tempat wisata bisa buka kembali.
Meski demikian, pengelola wisata diwajibkan untuk tetap memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan pembatasan bagi setiap pengunjung di lokasi. Guna mengantisipasi penularan Covid-19.
“Hal ini, sesuai dengan surat edaran dari Bupati Kabupaten Blitar,” kata Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Blitar Suhendro Winarso, Kamis, (28/01/2021).
Hendro menuturkan, mengingat di Kabupaten Blitar jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tingkat kesembuhan masih sangat tinggi, maka diperlukan kewaspadaan, kesadaran dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat.
Ia pun, meminta kepada Satgas internal destinasi wisata, agar selalu berperan aktif memberikan sosialisasi mengenai penerapan Prokes di manapun berada, dengan cara yang santun, ramah, kesetiap pengunjung.
“Mari kita jadikan destinasi wisata sebagai wahana edukasi pencegahan Covid-19. Semoga pandemi ini segera berlalu dan kita tetap dalam lindungan Allah SWT,” pungkasnya.
Reporter : Dwi Sasmito
PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…
PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…
PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…
PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…