PROSESNEWS.ID – Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Blitar, mengizinkan tempat wisata bisa buka kembali.
Meski demikian, pengelola wisata diwajibkan untuk tetap memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dan pembatasan bagi setiap pengunjung di lokasi. Guna mengantisipasi penularan Covid-19.
“Hal ini, sesuai dengan surat edaran dari Bupati Kabupaten Blitar,” kata Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Blitar Suhendro Winarso, Kamis, (28/01/2021).
Hendro menuturkan, mengingat di Kabupaten Blitar jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tingkat kesembuhan masih sangat tinggi, maka diperlukan kewaspadaan, kesadaran dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat.
Ia pun, meminta kepada Satgas internal destinasi wisata, agar selalu berperan aktif memberikan sosialisasi mengenai penerapan Prokes di manapun berada, dengan cara yang santun, ramah, kesetiap pengunjung.
“Mari kita jadikan destinasi wisata sebagai wahana edukasi pencegahan Covid-19. Semoga pandemi ini segera berlalu dan kita tetap dalam lindungan Allah SWT,” pungkasnya.
Reporter : Dwi Sasmito
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…