PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, bakal mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Tarawih Ramadan 1442 H.
Kemungkinan besar, umat islam di Kabupaten Boalemo bisa melaksanakan ibadah Tarawih berjamaah di Masjid. Tapi, tetap memperketat Protokol Kesehatan Virus Corona (Covid-19).
“Insya Allah, kita akan siapkan edaran,” kata Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf, ketika dikonfirmasi Prosesnews.id, Kamis, (01/04/2021).
Namun belum dipastikan, apakah edaran dimaksud berbentuk larangan, atau membolehkan pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di Masjid.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Boalemo, Lukmanul Hakim Abubakar, berpendapat, selama tidak dilarang, maka boleh melaksanakannya.
“Belum ada edaran, belum ada diskusi soal itu, baik di Pemda maupun di MUI,” sebut Ketua MUI Boalemo, Kamis, (01/04/2021).
Sejauh ini kata Ketua MUI Boalemo, belum ada larangan. Artinya, salat seperti biasa dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Virus Corona.
“Ke depan nanti kita lihat perkembangan pandemi di daerah,” tutupnya.
Editor : Abdul Majid Rahman
PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dalam mendorong pemberdayaan…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menyambut kedatangan 450 jemaah haji yang tergabung…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengapresiasi perayaan Milad ke-20 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)…
PROSESNEWS.ID - Sebuah motor dan depot mini BBM di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, hangus terbakar…
PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap peran Kepolisian Negara Republik Indonesia…
PROSESNEWS.ID - Sejumlah masyarakat petani di Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa mengeluhkan pupuk subsidi yang diduga…