
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan tidak pernah melarang masyarakat untuk mengekspresikan diri dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, selama dilakukan secara wajar dan tidak melampaui batas.
Juru Bicara Pemkab Gorontalo, Safwan Tahir Bano, menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari sukacita dalam menyambut HUT RI. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat berkreasi atau mengekspresikan diri saat perayaan kemerdekaan. Tapi kami berharap semua dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, dan sesuai norma,” jelasnya.
Safwan mencontohkan, kelompok transgender atau waria diharapkan menampilkan diri sesuai kodratnya. Ia menilai perilaku atau penampilan yang bertentangan dengan kodrat biologis merupakan penyakit sosial yang perlu disembuhkan.
“Transgender itu penyakit dalam masyarakat. Namanya penyakit harus disembuhkan. Kami imbau agar perayaan HUT RI di Kabupaten Gorontalo tidak diwarnai dengan aksi-aksi waria. Mereka diharapkan kembali pada kodratnya sebagai laki-laki, bukan justru berpenampilan seperti lawan jenis,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum HUT RI sebagai ajang mempererat persatuan, menjunjung nilai luhur bangsa, serta menjaga ketertiban selama rangkaian acara berlangsung.













