PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, telah menetapkan besaran zakat fitrah Bulan Ramadan 1442 Hijiriah 2021, sebesar Rp 30.000 Ribu Rupiah.
Keputusan itu, dibahas Pemkab Gorontalo melalui rapat yang melibatkan Ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Lembaga Adat, serta Instansi terkait, belum lama ini.
Berikut beberapa poin yang tertulis pada surat edaran Bupati Gorontalo :
1. Besaran zakat fitrah 1442 H / 2021 sesuai syariat Islam, yakni makanan pokok (Beras) berkualitas baik dengan ukuran 2,5 Kg yang kalau dinilai dengan uang sebesar Rp 30.000. (Jadi bayar pakai beras sebanyak 2,5 Kg atau bayar pakai uang tunai sebesar Rp30 Ribu rupiah setiap orangnya).
2. Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh unit pengumpul zakat (UPZ) desa/kelurahan, sesuai peraturan pemerintah.
3. Dalam hal pengumpulan dan penyaluran zakat, setiap masjid/musholah ditunjuk dua orang untuk mengumpulkan zakat fitrah dari jamaah.
4. Waktu pengumpulan dan pendistribusian dilaksanakan awal Ramadhan sampai sebelum Khatib turun dari mimbar.
5. Zakat fitrah 1442 H/2021 M langsung disalurkan kepada fakir miskin yayan terdaftar di desa/kelurahan secara profesional (dibagi rata) dan juga memiliki bukti fisik kartu miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah/pemerintah pusat atas kesepakatan pemerintah desa dan dikontrol oleh pemerintah kecamatan.
Penulis : Agil Mamu
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…
PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…
PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…