PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, mengizinkan masyarakat menunaikan salat berjemaah Iduladha 1442 Hijriah di masjid. Ketentuannya, menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Salat iduladha bisa dilakukan, tapi harus memperhatikan protokol kesehatan virus corona. Mengingat pandemi ini belum juga berakhir,”ujar Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin kepada wartawan, Jumat, (16/07/2021).
Ia menjelaskan, dibolehkannya salat Iduladha berjemaah di masjid tersebut, karena wilayah Gorontalo Utara, tidak berstatus zona merah.
“Data dari dinas kesehatan Gorontalo Utara menyebut, dari 11 kecamatan terbesar, ada lima kecamatan yang berstatus zona hijau, sedangkan sisanya itu berstatus zona kuning,”paparnya.
“Jadi keputusan kita bersama, intinya boleh melaksanakan Iduladha berjemaah di Masjud seperti pelaksanaan Idulfutri kemarin. Harus tegas menerapkan protokol kesehatan,”pungkasnya.
Reporter : Agil Mamu
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…