PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali atas gugatan yang di ajukan oleh Sula Tangahu cs dimana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK. Dengan demikian pemerintah kota gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di kelurahan ipilo kecamatan kota timur.
putusan Mahkamah Agung itu bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018, diterima Walikota Gorontalo Marten Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, 17/02/2021.
Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief, mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.
“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo,” jelas Lia panggilan akrabnya.
Menurut lia pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi gorontalo. tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum pemerintah kota gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah kota gorontalo.
“Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah kota gorontalo untuk mempertahankan aset pemkot gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot pada akhir 2020 kemarin” ujar Lia.
Lia menambahkan, penetapan pemkot sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar. menurut lia, pemerintah kota gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat dibadan pertanahan gorontalo.
“sebetulnya yang digugat utama itu adalah legiun veteran gorontalo sebagai pengguna gedung nasional, namun karena pemerintah kota gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia.
PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…
PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…
PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…
PROSESNEWS.ID - Ibu-ibu di Desa Tenggela, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menunjukkan kekompakan dalam mendukung pasangan…
PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menggelar acara UNG Bersholawat, di mana ribuan jemaah…