PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menargetkan 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk tahun 2022. Usulan tersebut dibahas pada rapat paripurna istimewa, Senin (27/9/2021) di ruang rapat DPRD. Rapat paripurna ini diikuti Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, secara virtual.
15 buah rancangan peraturan daerah ini terdiri dari lima Ranperda usulan DPRD, tujuh Ranperda usulan gubernur dan tiga Ranperda kumulatif terbuka.
“Mudah-mudahan perda yang kita hadirkan ini betul-betul dipahami oleh rakyat sesuai keinginan kita, dan mohon maaf apabila ada Ranperda yang diusulkan sekarang bila masih kurang berpihak kepada masyarakat, ke depan akan terus kita evaluasi lagi. Karena jujur otak, fisik, pikiran kita semua pimpinan masih tercurah untuk bagaimana memutus penyebaran virus corona ini,” ungkap gubernur Rusli
Gubernur dua periode ini menegaskan setiap perda yang dihasilkan harus benar-benar dilaksanakan secara berkesinambungan. Ia berharap jangan ada lagi perda yang dianggap “mandul”. Mandul dalam artian tidak terlaksana dengan baik hanya buang-buang waktu ketika merumuskannya.
“Kita harus ingat melahirkan satu perda itu membutuhkan anggaran yang cukup banyak. Contohnya di Dinas Perhubungan ada perda pembatasan daripada jam transportasi darat yaitu kontainer tidak bisa beroperasi pada jam-jam tertentu untuk melewati jalan-jalan utama, tetapi saya lihat masih banyak. Nah ini perda mandul yang sepertinya perda ini tidak berkekuatan hukum,”tegasnya
Untuk itu Rusli berharap Ranperda yang diusulkan ini telah benar-benar dibahas secara mendalam oleh tim eksekutif dan legislatif. Ia tidak menginginkan adanya perdebatan lagi karena telah diparipurnakan. Untuk Ranperda dari Pemprov Gorontalo, Rusli memerintahkan Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba untuk dievaluasi nanti pada rapat bersama pimpinan OPD.
Adapun lima Ranperda usulan DPRD yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas, Ranperda tentang pemberdayaan usaha lokal, Ranperda tentang rambu lalu lintas dan arus transportasi dalam kota, Ranperda Jasa Konstruksi, serta Ranperda Kepemudaan.
Untuk tujuh Ranperda usulan gubernur adalah Ranperda tentang rencana induk pembangunan industri Provinsi Gorontalo, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah yang terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Perda pajak dan retribusi daerah, Ranperda tentang rencana tata ruang provinsi Gorontalo serta Ranperda tentang cadangan pangan Pemprov Gorontalo.
Selanjutnya tiga Ranperda kumulatif terbuka disebutkan adalah Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD tahun 2021, Ranperda perubahan APBD TA 2022 dan Ranperda APBD TA 2023.