Pemprov Gorontalo

Pemprov Gorontalo dan BPJS Kesehatan Teken NKRK 2024 untuk Tingkatkan Jaminan Kesehatan

PROSESNEWS.ID — Pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NKRK) tahun 2024 dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di gedung Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Senin (18/12/2023). NKRK yang ditandatangani terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“JKN merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap masyarakat agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Penandatanganan NKRK tahun 2024 ini merupakan komitmen dan landasan pemerintah daerah dalam sinergitas program Jamkesda yang terintegrasi dengan JKN,” kata Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.

Ismail mengungkapkan, dalam implementasi pelaksanaan program JKN, berbagai tantangan yang sering dihadapi di antaranya terkait masalah kepesertaan, penyiapan pelaksanaan program JKN yang belum diimbangi dengan persiapan di sektor pelayanan kesehatan, kesinambungan keuangan, serta sinkronisasi Jamkesda dengan JKN. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sudah mencapai Universal Healt Coverage (UHC) atau kepesertaan menyeluruh di atas 95 persen.

“Kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sudah mencapai 96,58 persen, sudah UHC. Tetapi ada tantangan baru di tahun 2024, kita harus mencapai minimal 98 persen,” ujar Ismail.

Data BPJS Kesehatan mencatat total penduduk Provinsi Gorontalo per 1 Desember 2023 sebanyak 1.225.808 jiwa. Dari jumlah tersebut yang terdaftar sebagai peserta JKN sebanyak 1.183.834 atau mencapai 96,58 persen. Sementara jumlah peserta yang aktif juga mencapai 96,1 persen.

“Harapan kami dengan penandatanganan NKRK ini akan mewujudkan sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan program JKN serta menjadi salah satu upaya dalam mengatasi berbagai permasalahan pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo. Semoga ke depan kita dapat mempertahankan UHC,” tutur Ismail.

Selain penandatanganan NKRK, pada kegiatan itu BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota, serta sektor non pemerintah yang telah ikut membayarkan iuran bagi masyarakat. Penghargaan diserahkan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah X, Octavianus Ramba.

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

6 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

6 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

7 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

7 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

10 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

11 jam ago