Pemprov Gorontalo

Pemprov Gorontalo Gelar Ekspos Kajian Penyesuaian Kelembagaan OPD

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (tengah) memberikan arahan pada rakor ekspos kajian penyesuaian kelembagaan perangkat daerah di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Kamis (4/3/2021). (Foto : Haris)

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Biro Organisasi menggelar rapat koordinasi ekspos kajian penyesuaian kelembagaan perangkat daerah yang dilaksanakan di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Kamis (4/3/2021).

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu mengatakan, tujuan rakor tersebut untuk mengevaluasi dan menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata.

Wagub mengungkapkan, hasil kajian dan identifikasi oleh Biro Organisasi menunjukkan beberapa OPD di lingkungan Pemprov Gorontalo belum menyesuaikan dengan nomenklatur Peraturan Menteri yang dikeluarkan oleh masing-pasing kementerian dan lembaga.

“Semestinya terhadap tugas dan fungsi harus segera mengikuti dan menyesuaikan dengan nomeklatur tersebut,” kata Idris.

Dijelaskannya, berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 yang merupakan amanat dari Pasal 115 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diberi ruang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan perangkat daerah.

Idris menuturkan, evaluasi terhadap perangkat daerah yang telah berjalan lebih tiga tahun ini dilakukan pada substansi Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Evaluasi tersebut lanjut Idris, meliputi aspek besaran OPD yang dibandingkan dengan hasil pemetaan, susunan perangkat daerah, pewadahan dan perumpunan, serta aspek tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.

Wagub menambahkan perubahan struktur kesesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah sangat penting karena akan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata OPD secara efektif, efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah.

“Perubahan ini adalah satu keniscayaan yang tidak bisa ditawar tawar lagi. Tetapi perubahan ini harus dilakukan perlahan karena perlu dikaji lebih mendalam peraturannya dengan kebutuhan di lapangan,” tandasnya.

 

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago