PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Gorontalo Badani masyarakat kurang mampu, yang sedang menghadapi masalah hukum. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Meyke Camaru mengungkapkan, pemberian bantuan hukum itu sebenarnya sudah berlaku lama. Namun, belum diketahui oleh masyarakat banyak.
“Pendampingan hukum yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah ini tidak terbatas pada kasus pidana saja, tapi juga kasus perdata, tata usaha negara, litigasi maupun non-litigasi,” ungkapnya.
Dijelaskan Meyke, persyaratan untuk mendapat bantuan hukum dari pemerintah ini sangat mudah sekali didapatkan. Pertama, mintalah surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan.
Kemudian, lanjutnya, memohon bantuan pendampingan hukum ke Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan datang langsung ke Biro Hukum. Setelah permohonan masyarakat masuk ke Biro Hukum, nanti akan diurai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
“Sepanjang pemohon memenuhi persyaratan, saya yakin akan diproses permohonan bantuan, untuk pendampingan hukum dari masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…