Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Deprov Gorontalo

Pemprov Gorontalo Setujui Dua Ranperda Usul DPRD

Arfandi by Arfandi
24 Mei 2021 19:49
in Deprov Gorontalo, Pemprov Gorontalo
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri), memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-50 di ruangan sidang DPRD, Senin (24/5/2021). (Foto : Haris)

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Kedua Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang pengelolaan zakat dan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Pemprov Gorontalo mengapresiasi dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan,” ucap Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya saat menyampaikan pendapat Gubernur Gorontalo terhadap dua Ranperda tersebut pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-50 di ruang sidang DPRD, Senin (24/5/2021).

Idris mengutarakan, pengelolaan zakat oleh Pemprov Gorontalo dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengumpulan Zakat di lingkungan Pemprov Gorontalo. Pergub tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.

“Pengelolaan zakat dinilai belum maksimal, oleh karena itu perlu diatur dalam Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut terkait Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, Idris mengutarakan bahwa Ranperda tersebut dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh, serta menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Peraturan perundangan yang mendasari Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Penjaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tags: DPRDgorontaloRanperda
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sofyan Puhi Berharap Tradisi Lebaran Ketupat Terus Dijaga

by Editor
29 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan tradisi Lebaran Ketupat yang menjadi budaya masyarakat Jawa Tondano (Jaton) harus terus dilestarikan...

Pacuan Kuda Ditiadakan, Pemerintah Alihkan Fokus ke Pesta Rakyat

by Editor
28 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Pariwisata memberikan tanggapan atas keputusan Ketua Fordasi, Zukri Haramain, yang menyatakan pembatalan kegiatan pacuan kuda dan...

Tradisi Lama Tetap Hidup, Nasi Bulu Tak Pernah Sepi Peminat

by Editor
28 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Aktivitas memasak nasi bulu mulai terlihat di Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menjelang perayaan Hari Ketupat yang...

Pasar Murah di Yosonegoro Disambut Antusias, Warga Akui Sangat Membantu

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Warga Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto, menyambut antusias pelaksanaan pasar murah yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo di halaman Masjid...

Gusnar Ismail Soroti Penempatan Alumni IPDN, Dinilai Belum Ideal

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menilai penempatan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di daerah belum ideal karena masih...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Tradisi Lama Tetap Hidup, Nasi Bulu Tak Pernah Sepi Peminat

28 Mar 2026

Ramai-ramai Ikut Event di Sulut, Pegiat Kerapan Sapi Gorontalo Kecewa

27 Mar 2026

Gusnar Ismail Soroti Penempatan Alumni IPDN, Dinilai Belum Ideal

27 Mar 2026

Pacuan Kuda Ditiadakan, Pemerintah Alihkan Fokus ke Pesta Rakyat

28 Mar 2026

Hadiri Giat Alumni, Tonny Junus Berikan Motivasi Lintas Generasi

27 Mar 2026

TERBARU

Sofyan Puhi Berharap Tradisi Lebaran Ketupat Terus Dijaga

29 Mar 2026

Pacuan Kuda Ditiadakan, Pemerintah Alihkan Fokus ke Pesta Rakyat

28 Mar 2026

Tradisi Lama Tetap Hidup, Nasi Bulu Tak Pernah Sepi Peminat

28 Mar 2026

Pasar Murah di Yosonegoro Disambut Antusias, Warga Akui Sangat Membantu

27 Mar 2026

Gusnar Ismail Soroti Penempatan Alumni IPDN, Dinilai Belum Ideal

27 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.