PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo Kota melakukan penahanan kepada seorang pemuda inisial AI Alias ON (26) warga Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (05/01/2021).
Pasalnya, Al yang merupakan mantan karyawan perusahaan asuransi di Kota Gorontalo diduga gelapkan uang. Uang tersebut diambil olehnya dari brankas perusahaan yang jumlahnya sekitar 46 juta rupiah.
Lantas uang tersebut digunakan oleh AI untuk berhura-hura. Mirisnya lagi, sebagian besar dana yang diambilnya itu digunakan untuk bermain judi online.
“Pemuda tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno.
Lanjut Iptu Nauval, Al melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang perusahaan yang ada di dalam brankas. Dimana kunci brankas tersebut berada dalam penguasaan Al yang sebelumnya memiliki jabatan di perusahaan itu.
“Barang Bukti yang kita amankan 1 buah kunci brankas dengan nomor seri 2501,1 dan bukti transaksi rekening koran,” ujar Iptu Nauval.
“Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 374 Jo 372 KHUP dengan ancaman maksimal di atas 5 tahun penjara,” tutup Iptu Nauval.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…