Gorontalo

Pemuda Gorontalo Menyamar Jadi Perwira Polisi demi Pikat Pujaan Hati

Pemuda Gorontalo Nekat ‘Menyamar’ Jadi Perwira Polisi demi Pujaan Hati

PROSESNEWS.ID – Demi memikat wanita pujaan hati, seorang pemuda berinisial ST (28) warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) nekat menyamar menjadi perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Polisi gadungan ST kini mendekam di rumah tahanan Polres Gorontalo setelah akal bulusnya terbongkar. Dirinya hanya bisa pasrah dengan keadaan, selain gagal memikat hati wanita pujaan, ST juga harus berurusan dengan penegak hukum.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan menjelaskan, penyamaran ST menjadi polisi gadungan terbongkar saat anggota Polsek Boliyohuto melihat orang berpakaian dinas lengkap dengan memiliki pangkat perwira di sebuah warung.

“Jadi saat itu anggota Polsek melakukan patroli, tiba-tiba melihat ST di sebuah warung. Mereka kemudian turun dari mobil dengan tujuan menyapa oknum polisi ini,” kata AKBP Ahmad Pardomuan.

“Setelah memberi penghormatan sesama anggota Polri, anggota Polsek Boliyohuto lalu mengajak bicara kepada ST,” tuturnya.

Anggota Polsek mulai curiga saat ST berbicara sering memberi jawaban yang ngawur dan tidak jelas. Anggota Polsek kemudian mengajak ST ke polsek untuk dimintai keterangan.

Saat berada di Polsek, seorang perempuan berinisial PH (24) datang. PH sendiri merupakan pacar dari ST yang baru dikenal melalui media sosial.

“Tiba-tiba datang seorang perempuan berinisial PH untuk mempertanyakan apakah ST benar-benar merupakan anggota polisi atau tidak,” tuturnya.

PH kemudian dimintai keterangan, PH mengaku memang mengenal ST sebagai anggota Polri. Namun, tidak mengetahui jelas alamatnya, sebab keduanya hanya berkenalan melalui media sosial.

“Kenal dengan sang wanita sudah 4 bulan, datang ke rumah perempuan dengan menggunakan dinas polisi,” ungkapnya.

AKBP Ahmad menambahkan, pihaknya sudah mengamankan yang bersangkutan dan juga telah mendatangkan kedua orangtuanya untuk melakukan klarifikasi, ternyata ST bukanlah anggota polisi.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh yang bersangkutan bisa melaporkannya ke pihak Polsek atau Polres yang ada,” katanya.

“Karena saat ini belum ada yang melapor kalau ST pernah melakukan tindakan hukum,” ia menandaskan.

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

5 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

5 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

7 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

11 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

12 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

16 jam ago