PROSESNEWS.ID – Rencana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi Gorontalo senilai Rp33,4 miliar tahun 2020, disetujui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan surat penawaran dari perwakilan PT SMI dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
“Pada prinsipnya surat penawaran ini menandakan telah disetujuinya pinjaman daerah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 kurang lebih Rp33,4 miliar,” tutur Kepala Bapppeda Budiyanto Sidiki yang ikut mendampingi gubernur.
Dijelaskan Budi, program PEN diarahkan untuk membiayai infrastruktur padat karya dan penataan kembali destinasi wisata. Dua program ini diharapkan bisa memulihkan ekonomi saat dan setelah pandemi covid-19.
“Program padat karya diharapkan bisa menyerap lapangan kerja, kita tau saat pandemi banyak orang yang harus dirumahkan. Destinasi wisata juga diharapkan bisa memulihkan ekonomi daerah,” imbuhnya.
Tahun 2020 Pemprov Gorontalo mengusulkan Rp34,198 miliar PEN ke pemerintah pusat. Anggaran itu untuk membiayai delapan program kegiatan di bidang pariwisata senilai Rp4,1 miliar dan enam program kegiatan di bidang infrastruktur senilai Rp29,3 serta satu kegiatan bidang pertanian Rp750 juta. Usulan yang diakomodir PT SMI sebanyak Rp33,4 miliar. (Ads)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…