PROSESNEWS.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menghentikan penanganan dugaan adanya Politik Uang (Money Politic) yang melibatkan seorang ASN (KL), pada saat pemilihan Kepala Dareah tahun 2020.
Pasalnya, penghentian tersebut, diambil karena berdasarkan penulusuran Gakkumdu, hanya terdapat satu orang saksi, dan tidak ada keterangan atau klarifikasi dari KL, yang diduga telah membagikan uang kepada masyarakat, di Desa Dunggala, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, untuk memilih sala satu paslon.
“Dalam penanganan kasus tersebut, ada kelemahan pada pembuktian unsur mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu. Karena hanya terdapat satu orang saksi yang menyampaikan bahwa pemberian uang tersebut, untuk memilih calon tertentu,” ungkap Ketua Bawaslu Wahyudin Kabgor, saat diwawacarai di Ruang Kerjanya, Jumat (18/12/2020).
Dijelaskannya, untuk yang terduga berinisial KL tersebut, diminta dari pihak Gakkumdu untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, dimana adanya pemberian uang kepada masyarakat yang melibatkan dirinya.
“Sampai saat ini ketidak beradaan terduga (read: pemberian klarifikasi oleh KL) sampai akhir waktu penanganan ini, terduga tidak tau keberadaanya. Sehingga dalam rapat ke dua dengan kepolisian dan kejaksaan, Gakkumdu merekomendasikan penghentian penanganan dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Panwascam Kecamatan Tibawa menerima informasi adanya dugaan pelanggaran politik uang pada tanggal 9 Desember 2020, yang dilakukan KL, kemudian ditindaklanjuti dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada 10 Desember 2020.
“Setelah menerima informasi, pihak kami dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo, langsung melakan upaya penanganan dengan permintaan klarifikasi terhadap Panwascam, dan saksi penerima, sementara KL, tidak pernah memenuhi panggilan Bawaslu hingga masa penanganan berakhir” ucapnya.
Terakhir, dalam penanganan ini pihaknya juga telah memiliki barang bukti berupa sejumlah uang tunai dengan pecahan 50 Ribu, dan juga 20 Ribu, dan kasus tersebut akan di teruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
“Penanganan kasus ini tidak kami teruskan, karena terduga ini adalah ASN, kami akan teruskan ke Komisi ASN,” pungkasnya.
Reporter : Rihol Igirisa