PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, gelar rapat terkait penertiban Pasar Tradisional Marisa, yang berlangsung di Gedung Panua Kantor Bupati. Selasa, (20/10/2020).
Turut hadir Wakil Bupati Pohuwato Amin Haras, bersama Penjabat Sekda Iskandar Datau, unsur Polres, Unsur Kodim 1313 Pohuwato, Assisten Pembangunan, Kadis Koperindag, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, Lembaga Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional (LP3T) Marisa, mandor pasar, dan perwakilan pedagang.
Dijelaskannya, dalam rapat tersebut, banyak keluhan yang disampaikan, terutama berkaitan dengan tidak tertibnya lagi sebagian pedagang rempah-rempah, dengan adanya beberapa oknum pedagang yang telah kembali ke tempat semula.
Pasalnya, menurut laporan dari pedangang sekitar, pada hari minggu sebelumnya, ada pedagang yang dari luar daerah yang menjual di luar pasar atau di jalan, sehingga menimbulkan kecemburuan dari pedagang yang notabene menjual rempah dan buah di dalam petak yang telah disediakan, karena pedagang lain merasa dirugikan.
Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut, juga di sampaikan juga keluhan dari pedangang yang mulai terancam, akan adanya preman pasar yang memback up para pedagang dari luar, ataupun pedagang dalam daerah di tempat mana saja. Bahkan akhir-akhir ini, telah terjadi pencurian baik uang maupun barang dagangan dari pangakuan pedagang sekitar.
Sehingganya, atas ketidaknyamanan pedagang di pasar tradisional marisa ini, mereka meminta ada perhatian serius dari pemerintah. Karena jika tidak ada langkah tegas, maka aksi pencurian semakin marak.
Menanggapi hal itu, Wabup Amin Haras menjelaskan, bahwa persoalan penertiban pasar marisa sangat diperlukan, karena pasar adalah pertemuan antara pedagang dan konsumen, juga merupakan pusat usaha ekonomi dari pada masyarakat.
“Oleh karena itulah, maka pasar ini penting sekali baik bagi pedagang itu sendiri dalam meningkatkan usahanya dan juga, untuk konsumen dalam memperoleh kebutuhan pokok yang dibutuhkan,” ujarnya.
Lajuntnya, dia juga menegaskan untuk para pedagang yang tidak tertib, akan diatur kembali sesuai dengan tempat yang telah disediakan. Apapun alasannya tetap akan diatur, jika tidak mau diatur, maka tidak di perbolehkan untuk berdagang disitu, karena bisa menimbulkan masalah dan kecemburuan dari pedangang, akan semakin menjadi-jadi.
“Kalau memaksakan diri, kita akan bertindak tegas. Dan juga, ini perlu di back up oleh Satpol PP, Perhubungan dan dibantu Polri dan TNI,” tegasnya.
Selain itu, tak lupa Wabup Amin haras juga menekankan disiplin protokol keseahatan (Prokes), dalam penertiban bagi setiap yang melakukan jual beli dipasar, karena skarang masi dalam situasi Pandemi Covid-19.
“Diaturnya ini, karena adanya covid-19. Dan juga, untuk menghindari terjadinya kerumunan saat berbelanja, guna mencegah terjadinya klaster baru, sehingga untuk para pedagang harus mengikuti apa yang diatur oleh pemerintah,” pungkasnya. (Iskandar Badu)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat evaluasi partisipasi masyarakat dalam pemilihan…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…