
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Perhubungan mengalokasikan anggaran sebesar Rp910,5 juta untuk subsidi BBM bagi para pengemudi bentor pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menjadi bagian dari program perlindungan ekonomi bagi pelaku usaha mikro di sektor transportasi rakyat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawaty Usman, mengatakan, sebanyak 3.642 pengemudi yang masuk dalam kategori ekonomi rentan (DTSEN desil 1-5) akan menerima manfaat dari program ini.
“Masing-masing pengemudi akan menerima voucher BBM sebanyak 25 liter. Kami jadwalkan penyaluran mulai bulan ketiga tahun ini dengan pengawasan yang sangat ketat,” jelasnya.
Penggunaan skema voucher itu bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan langsung menyentuh biaya operasional harian para abang bentor serta ojek roda dua non-aplikasi.
Irawaty menambahkan, bentor memiliki peran krusial dalam distribusi barang dan orang di wilayah pedesaan hingga perkotaan.
“Tujuan utamanya adalah menjaga kelangsungan usaha pengemudi. Jika transportasi rakyat ini tersendat, ekonomi masyarakat luas juga akan ikut terdampak,” ujarnya.
Melalui program ini, Dinas Perhubungan memosisikan diri sebagai salah satu dari 12 OPD pengampu UMKM yang fokus pada kebijakan protektif bagi pelaku jasa transportasi. Harapannya, beban operasional yang berkurang dapat meningkatkan pendapatan keluarga para pengemudi bentor di Kabupaten Gorontalo.














