PROSESNEWS.ID – Penyaluran Zakat Fitrah di Kota Gorontalo tahun ini terlihat berbeda. Kali ini Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengimbau masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Surat edaran Nomor : 005/Bag.Kesra/IV/841 tentang penetapan besaran zakat fitrah Kota Gorontalo 1443 H/2022 M.
Keputusan itu berdasarkan rapat penetapan besaran zakat fitrah pada beberapa waktu lalu. Rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah dan ormas islam tersebut melahirkan keputusan tersebut.
Hasilnya, memutuskan bahwa jenis zakat fitrah ditentukan dalam bentuk makanan pokok (beras) yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter. Sementara, besaran zakat fitrah apabila dikonversikan ke rupiah dibagi atas dua kategori yaitu senilai : Rp30 ribu per jiwa (masyarakat ekonomi menengah keatas), dan Rp 25 ribu per jiwa (masyarakat ekonomi menengah ke bawah).
Sementara pembagian zakat fitrah adalah dua anaf yakni fakir dan miskin. Selain itu Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengimbau sistem pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah diserahkan sepenuhnya ke Baznas Kota Gorontalo yang mekanisme dan ketentuan penyalurannya diatur dalam edaran baznas Kota Gorontalo.
“Penyerahan zakat fitrah kepada mustahik selambat lambatnya satu hari sebelum hari raya idul fitri atau sebelum khatib turun dari mimbar,” imbau Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.