PROSESNEWS.ID – Penyeludupan Minuman keras (Miras) berbagai merek dari Sulawesi Utara (Sulut), berhasil di cegat Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara, ketika masuk Gorontalo. Rabu, (9/9/2020).
Alhasil, 7.740 botol Miras itu diamankan di Mapolres Gorut, untuk di proses hukum lebih lanjut. Ribuan botol miras ini, diseludupkan melalui jalur darat, dengan menggunakan Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8004 CA.
Namun, berkat informasi yang diberikan warga. Truck yang memuat ribuan botol miras ini, tidak bisa lolos dari pantauan dan kejaran Kepolisian Polres Gorut.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Dicky Irawan Kesuma, saat diwawancarai membernarkan informasi penankapan itu dan barang bukti beserta Sopir Truck telah diamankan di Mapolres Gorut.
“Penangkapan sekitar jam 11.00 Wita tadi. Miras diamankan berbagai macam jenis seperti Kasegaran, Cap Tikus dan Bir Bintang. Harganya diperkirakan sekitar 435 juta,” ujarnya.
Penangkapan yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba Bripka Arman Tjiptoredjo, mencegat mobil tersebut tepat di simpang empat Desa Moluo, Kecamatan Kwandang dan dipati memuat ribuan botol miras. (Rihol)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…