PROSESNEWS.ID – Anak gadis berusia 15 Tahun di Kabupaten Boalemo, menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku merupakan ayah kandungnya YAA (49).
Informasi yang berhasil dirangkum tim Prosesnews.id, peristiwa ini terungkap, setelah korban bercerita ke Ibunya. Cerita ini, lantas dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Diceritakan, praktik bejat sang Ayah tersebut, dilakukan berulang-ulang sejak Tahun 2018 lalu. Bahkan, korban sendiri kerap dianiaya, jika menolak permintaan.
Kejadian terakhir, Minggu kemarin 27 Desember 2020, sekitar Pukul 02.00 Wita. Korban yang dikabarkan sedang tidur dikamarnya, tiba-tiba dibangunkan pelaku.
Disini, korban kembali diajak berhubungan badan. Pelaku menyampaikan hasratnya yang sudah tidak bisa ditahan lagi dan ingin menyetubuhi korban.
Permintaan itu lagi-lagi tak diindahkan. Sehingga, pelaku langsung menendang, menampar, hingga mencekik korban sampai korban tidak berdaya lagi.
Atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut, ibu korban terpaksa mendatangi pihak Kepolisian setempat, untuk melaporkan perbuatan suaminya.
Informasi terakhir, perkara ini sudah ditangani pihak Polres Boalemo, melalui Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kamis, (31/12/2020).
Sementara pelaku, juga sudah langsung dijemput dan diamankan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (PR)
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…