PROSESNEWS.ID – Guna memperkuat kapasitas dari pelaksana reforma agraria di Gorontalo, memastikan penyediaan aturan dalam penataan aset dan penataan akses, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, serta menyelesaikan sengketa reforma agraria, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Gorontalo, kembali melaksanakan rapat koordinasi GTRA tingkat Provinsi Gorontalo. Selasa (9/6/2020).
Hal ini sebagaimana yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo Wartomo. Ia menuturkan, ditengah situasi pandemi ini, banyak sekali tugas dan fungsi tim GTRA yang harus dilakukan.
“Salah satunya untuk menata hubungan kembali antara masyarakat dengan tanah, yang meliputi penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Serta untuk membangun sinergitas antara seluruh stakeholder yang terkait dengan reforma agraria di Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Idris Rahim yang membuka rapat koordinasi yang berlangsung melalui video conference ini, menjelaskan, rapat koordinasi ini sebelumnya sudah pernah dilaksanakan tahun lalu.
“Tujuannya selain untuk memberikan tugas-tugas dan fungsi untuk tim gugus tugas, juga untuk menyinkronkan dan mengkoordinasikan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Gorontalo,” terangnya.
Ia menjelaskan, permasalahan reforma agraria biasanya terdapat pada penentuan obyek dan subyek tanah TORA, dimana potensi TORA di daerah masih terbatas. Namun, reforma agraria juga merupakan upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset disertai penataan akses dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Ini kenapa rapat koordinasi seperti ini dilaksanakan. Karena untuk terselenggaranya reforma agraria di daerah, diperlukan keterlibatan seluruh sumber daya pemerintah secara optimal. Reforma agraria sendiri merupakan usaha penataan kembali struktur penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, melalui penataan aset dan penataan akses,” jelasnya
Peserta rakor reforma agraria ini terdiri dari internal BPN, OPD terkait, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tim GTRA Provinsi Gorontalo, pelaksana harian dan Satgas GTRA, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Bidang lingkup Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, serta konsultan GTRA.
Untuk narasumber sendiri adalah Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN RI, Wakil Menteri Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta jajaran Dirjen Kementerian Agraria. (Ads)