PROSESNEWS.ID – Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Pohuwato, Muhamad Azhar Badiu menilai, perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pohuwato akan merugikan usaha masyarakat.
Sebelumnya, diketahui PPKM level 3 di Daerah bertajuk Bumi Panua ini, telah berakhir pada 23 Agustus 2021, sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pohuwato Nomor : 800/BPBD/1160/VIII/2021.
Namun, pembatasan aktivitas masyarakat ini kembali diperpanjang melalui Surat Edaran Nomor : 800/BPBD/1224/VIII/2021. Mulai dari 24 Agustus sampai dengan tanggal 6 September 2021.
“Kami mendukung langkah Pemerintah mencegah penularan Covid- 19. Namun di sisi lain, kami melihat bahwa penerapan PPKM justru menjadi beban tersendiri untuk masyarakat pemilik usaha,”kata Azhar, Selasa, (24/08/2021).
Menurut Azhar, adanya pembatasan seperti ini, para pedagang harus menutup usaha mereka lebih awal pada malam hari. Padahal, pemasukan yang didapat, paling banyak saat buka malam hari.
“Tapi, kalau ditutup lebih awal begini, bisa saja mereka merugi. Baru saja buka, eh malam tutup lagi,”ujarnya.
Azhar meminta, perpanjangan PPKM tersebut juga harus disesuaikan dengan kondisi Daerah.
Aktivis mahasiswa yang menahkodai IMM Pohuwato ini menambahkan, seharusnya Pemerintah Daerah menyiapkan solusi terbaik untuk masyarakat, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kebijakan ini.
“Kepada petugas yang melakukan razia di malam hari, juga harapannya tidak ada tindakan represif. Berlakulah humanis, apalagi terhadap para pedagang yang mencari kebutuhan untuk keluarganya di tengah kesulitan saat ini,”tukasnya.
Reporter : Iskandar Badu