PROSESNEWS.ID — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menerima aduan dari masyarakat terkait lelang mobil yang dilakukan oleh PT. Sinarmas Multifinance Gorontalo pada Selasa (02/10/2023).
Masalah ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak PT. Sinarmas Multifinance, yang diwakili oleh Risma Djafar.
Risma Djafar menjelaskan, lelang mobil tersebut dilakukan karena pihak pelapor memiliki tunggakan pembayaran di Sinarmas Multifinance. Menurut prosedur yang berlaku, mobil tersebut dilelang untuk menutupi tunggakan yang belum diselesaikan.
“Kami telah mengirim surat kepada kreditor, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak kreditor. Meskipun surat sudah kami kirimkan sejak bulan Juli, hingga bulan September tidak ada tindakan yang dilakukan oleh kreditor, padahal batas waktu yang diberikan hanya 14 hari setelah surat tersebut dikeluarkan,” ungkap Risman.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi II Venny Anwar menyatakan, pihak Sinarmas Multifinance akan mengirimkan surat kepada pihak direksi terkait masalah ini. Ia juga mengakui permasalahan ini merupakan masalah yang cukup serius.
“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Venny.
Venny juga menambahkan, permasalahan ini akan diselesaikan secara internal, dan pihak Sinarmas Multifinance meminta waktu selama 7 hari untuk membahas permasalahan ini dengan pihak direksi.
“Kami akan menunggu informasi lebih lanjut dari PT. Sinarmas Multifinance pada hari Senin atau Selasa mendatang,” tutup Venny.
Reporter: Fajrin Husin