PROSESNEWS.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung secara tertutup, Kamis (19/05/2022).
Terlihat, para wartawan tidak diizinkan masuk, bahkan diminta keluar untuk tidak mengikuti RDP tersebut. Padahal, tidak ada pemberitahuan sebelumnya, jika kegiatan itu tidak boleh diikuti oleh media.
Hal itu tentunya melanggar prinsip keterbukaan yang tercantum dalam Undang-Undang KPK. Mestinya harus ada alasan yang kuat mengapa RDP tersebut harus dilakukan secara tertutup.
Meskipun, pihak Sekretariat Deprov Gorontalo menjelaskan, akan adanya konferensi pers. Tetapi, itu merupakan sesuatu yang akan dinilai main mata dengan khalayak.
“Ini kan hanya sosialisasi kok dilakukan tertutup, dan seharusnya diberitahu alasannya apa?,” tanya seorang wartawan.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…
PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…
PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…