Deprov Gorontalo

Perubahan Regulasi Keuangan Menjadi Fokus Rapat Pansus IV Deprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah, Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Gorontalo melaksanakan rapat perdana bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ballroom Manna Bakery Cafe pada Selasa, (29/8/2023).

Rapat tersebut dibuka dengan khidmat secara langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki, sembari menyampaikan urgensi dari Ranperda ini sebagai respons terhadap dinamika perkembangan peraturan daerah.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel menjelaskan, Ranperda ini memiliki dasar hukum dari Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, perubahan regulasi yang terjadi dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah juga mempengaruhi penyusunan peraturan ini.

“Yang mendasari Ramperda ini adalah UU Nomor 29 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah,” jelas

Dalam rapat yang sedang berlangsung, Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor lain seperti pertanian, pertambangan, dan pariwisata.

Ia juga mengajukan wacana agar target penerimaan pajak dapat ditingkatkan hingga 7-8% dengan mengambil contoh dari daerah-daerah yang sukses menerapkan strategi ini.

“Targetkan juga pajak dari sektor lain seperti pertanian, pertambangan, pariwisata dan sebagainya. Serta jangan hanya memprediksi pajak naik 1-2%, tapi kalau bisa harus mencapai 7-8%,” sanggah Erwin.

Selain itu, rapat tersebut juga mengulas mengenai alokasi penerimaan dari pajak rokok, yang ternyata sebagian besar akan dialokasikan untuk sektor kesehatan.

Diskusi berlangsung sangat intens, dengan pihak-pihak terlibat memberikan kontribusi dalam hal pemahaman teknis, penentuan tarif, alokasi penerimaan, dan dampak implementasi peraturan baru terhadap keuangan daerah.

Untuk selanjutnya, Pansus IV DPRD Provinsi Gorontalo akan mengadakan rapat lanjutan yang melibatkan berbagai OPD terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan RS Ainun untuk lebih merinci implementasi Ranperda ini di sektor secara spesifik.

Reporter: Zulkarnaen

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

1 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago