Deprov Gorontalo

Perubahan Regulasi Keuangan Menjadi Fokus Rapat Pansus IV Deprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah, Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Gorontalo melaksanakan rapat perdana bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ballroom Manna Bakery Cafe pada Selasa, (29/8/2023).

Rapat tersebut dibuka dengan khidmat secara langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki, sembari menyampaikan urgensi dari Ranperda ini sebagai respons terhadap dinamika perkembangan peraturan daerah.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel menjelaskan, Ranperda ini memiliki dasar hukum dari Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, perubahan regulasi yang terjadi dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah juga mempengaruhi penyusunan peraturan ini.

“Yang mendasari Ramperda ini adalah UU Nomor 29 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah,” jelas

Dalam rapat yang sedang berlangsung, Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor lain seperti pertanian, pertambangan, dan pariwisata.

Ia juga mengajukan wacana agar target penerimaan pajak dapat ditingkatkan hingga 7-8% dengan mengambil contoh dari daerah-daerah yang sukses menerapkan strategi ini.

“Targetkan juga pajak dari sektor lain seperti pertanian, pertambangan, pariwisata dan sebagainya. Serta jangan hanya memprediksi pajak naik 1-2%, tapi kalau bisa harus mencapai 7-8%,” sanggah Erwin.

Selain itu, rapat tersebut juga mengulas mengenai alokasi penerimaan dari pajak rokok, yang ternyata sebagian besar akan dialokasikan untuk sektor kesehatan.

Diskusi berlangsung sangat intens, dengan pihak-pihak terlibat memberikan kontribusi dalam hal pemahaman teknis, penentuan tarif, alokasi penerimaan, dan dampak implementasi peraturan baru terhadap keuangan daerah.

Untuk selanjutnya, Pansus IV DPRD Provinsi Gorontalo akan mengadakan rapat lanjutan yang melibatkan berbagai OPD terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan RS Ainun untuk lebih merinci implementasi Ranperda ini di sektor secara spesifik.

Reporter: Zulkarnaen

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

5 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

10 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago