PROSESNEWS.ID – Kementerian Pertanian Republik Indonesia akan memberikan pupuk bersubsidi kepada masyarakat petani. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan Nasional melalui program kartu Tani di tahun 2021.
Untuk Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) sendiri, pupuk yang diberikan sebanyak 2 ribu ton lebih yang diperuntukan kepada kurang lebih 11.000 petani yang sudah mengantongi kartu tani.
Kartu tani inilah yang nantinya bakal berisikan jumlah kuota pupuk bersubsidi yang bakal diterima oleh masing-masing petani. Sehingganya Pemkab Bonebol Bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI), untuk mensosialisasikan cara pakai kartu tani tersebut.
“Pupuk yang akan diberikan berupa pupuk Urea, Sp.36 , ZA , NPK Serta Organik,” ucap Kepala Bidang sarana dan prasarana (Distanak) Dody Kohongia.
“Insya Allah untuk tahap sosialisasinya mulai dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Januari 2021,” ucap Dody Kohongia.
Adapun kriteria para petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi lewat program kartu tani tersebut. Yaitu Petani yang hanya memiliki 2 hektar lahan pertanian.
“Lahan yang di atas 2 Hektar tidak dapat menerima subsidi pupuk ini,” ucap Dody Kohongia.
Adapun Tujuan dari program ini adalah untuk membantu para petani agar memperoleh pupuk yang murah untuk lebih praktis dan efektif. Serta tersalurkannya pupuk bersubsidi ini dengan baik dan tepat sasaran.
Reporter : Abd Kadir Djauhari
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…