PROSESNEWS.ID – Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman melarang semua jenis odong-odong atau kereta kelinci di Gorontalo beroperasi di jalanan umum. Pasalnya, odong-odong atau sejenisnya tidak memenuhi standar kendaraan, yang beroperasi di jalanan.
Kombes Arief mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, kendaraan yang bisa beroperasi di jalanan itu adalah kendaraan yang sesuai standar. Baik dari bentuk fisik maupun kelengkapan dokumen.
“Memang dari dulu, odong-odong ini dilarang beroperasi di jalan umum, silahkan di operasikan di tempat-tempat khusus, misalnya pariwisata atau perumahan,” ungkap Kombes Arief saat diwawancarai melalui via telefon, Minggu (07/08/2022).
Kombes Arief menghimbau kepada seluruh sarana angkutan wisata tidak di operasionalkan di jalan umum. Agar, tidak menimbulkan resiko kecelakaan, bagi penggunanya maupun pengendara lain.
“Kami mengimbau dan mengedukasi kepada pemilik maupun sopir odong-odong menghentikan operasi di jalan raya, karena itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujarnya.
Lanjut Kombes Arief, jika kesadapatan masih beroperasi di jalan, maka akan diberikan peringatan dan teguran. Tetapi, dengan catatan pelanggaran itu tidak akan diulangi kembali.
“Pertama akan diberikan teguran, kalau diulangi, tentu kami memberikan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…