Deprov Gorontalo

Polemik Islamic Center Gorontalo, Komisi I Desak Klarifikasi Status Pembangunan

PROSESNEWS.ID – Ketidakjelasan kelanjutan pembangunan Islamic Center di Provinsi Gorontalo memunculkan kekhawatiran di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Komisi I, yang secara khusus memantau perkembangan proyek ini, berencana untuk mengangkat isu ini ke tingkat lintas komisi guna mencari solusi yang lebih tuntas.

Dalam konferensi pers pasca-Rapat Paripurna menyambut Hari Ulang Tahun ke-23 Provinsi Gorontalo, Ketua Komisi I, AW Thalib, menyampaikan ketidakpuasan atas ketidakjelasan status pembangunan Islamic Center. Ia menegaskan niatnya untuk membawa masalah ini ke lintas komisi agar dapat memperjelas arah kelanjutan proyek ini.

“Tadi kita sudah bicarakan untuk diangkat persoalan ini pada pembahasan lintas komisi guna memperjelas masalah kelanjutan Islamic Center ke depan,” ujar AW Thalib pada Selasa (5/12/2023).

AW Thalib menjelaskan, informasi yang diterima menyebutkan Islamic Center kini dikelola oleh sebuah Yayasan, yang berarti telah ada kepemilikan. Hal ini menyebabkan posisi pemerintah provinsi menjadi tidak jelas, padahal konsep awal pembangunan seharusnya melibatkan pemerintah provinsi.

“Artinya ini menjadi milik dan aset pemerintah provinsi meskipun menggunakan dana yang bersumber dari masyarakat, seperti konsep Masjid Agung Baiturrahim Kota Gorontalo pada waktu itu,” ungkapnya.

Namun, menurut AW Thalib, pembangunan proyek ini telah diambil alih oleh yayasan, sehingga wewenang atau hak untuk mengelola aspek ini menjadi tidak jelas.

DPRD Provinsi belum memperoleh informasi yang jelas terkait Surat Keputusan (SK) yayasan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi.

“SK-nya belum ada pada kita, sehingga ini baru sepenggal informasi yang kami terima. Kami sudah meminta ke biro hukum, tapi belum bisa memberikan karena ternyata filenya tidak sama mereka,” tegasnya.

Saat ini, Komisi I sedang melakukan pelacakan terhadap keberadaan yayasan dan meminta transparansi dana secara terbuka kepada dewan.

Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum dipenuhi. Masalah ini juga melibatkan anggaran sekitar Rp 4 miliar yang telah dikumpulkan, sehingga perlu ada klarifikasi lebih lanjut terkait penggunaan dana tersebut.

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

4 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

4 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

6 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

10 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

11 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

15 jam ago