Deprov Gorontalo

Polemik Islamic Center Gorontalo, Komisi I Desak Klarifikasi Status Pembangunan

PROSESNEWS.ID – Ketidakjelasan kelanjutan pembangunan Islamic Center di Provinsi Gorontalo memunculkan kekhawatiran di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Komisi I, yang secara khusus memantau perkembangan proyek ini, berencana untuk mengangkat isu ini ke tingkat lintas komisi guna mencari solusi yang lebih tuntas.

Dalam konferensi pers pasca-Rapat Paripurna menyambut Hari Ulang Tahun ke-23 Provinsi Gorontalo, Ketua Komisi I, AW Thalib, menyampaikan ketidakpuasan atas ketidakjelasan status pembangunan Islamic Center. Ia menegaskan niatnya untuk membawa masalah ini ke lintas komisi agar dapat memperjelas arah kelanjutan proyek ini.

“Tadi kita sudah bicarakan untuk diangkat persoalan ini pada pembahasan lintas komisi guna memperjelas masalah kelanjutan Islamic Center ke depan,” ujar AW Thalib pada Selasa (5/12/2023).

AW Thalib menjelaskan, informasi yang diterima menyebutkan Islamic Center kini dikelola oleh sebuah Yayasan, yang berarti telah ada kepemilikan. Hal ini menyebabkan posisi pemerintah provinsi menjadi tidak jelas, padahal konsep awal pembangunan seharusnya melibatkan pemerintah provinsi.

“Artinya ini menjadi milik dan aset pemerintah provinsi meskipun menggunakan dana yang bersumber dari masyarakat, seperti konsep Masjid Agung Baiturrahim Kota Gorontalo pada waktu itu,” ungkapnya.

Namun, menurut AW Thalib, pembangunan proyek ini telah diambil alih oleh yayasan, sehingga wewenang atau hak untuk mengelola aspek ini menjadi tidak jelas.

DPRD Provinsi belum memperoleh informasi yang jelas terkait Surat Keputusan (SK) yayasan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi.

“SK-nya belum ada pada kita, sehingga ini baru sepenggal informasi yang kami terima. Kami sudah meminta ke biro hukum, tapi belum bisa memberikan karena ternyata filenya tidak sama mereka,” tegasnya.

Saat ini, Komisi I sedang melakukan pelacakan terhadap keberadaan yayasan dan meminta transparansi dana secara terbuka kepada dewan.

Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum dipenuhi. Masalah ini juga melibatkan anggaran sekitar Rp 4 miliar yang telah dikumpulkan, sehingga perlu ada klarifikasi lebih lanjut terkait penggunaan dana tersebut.

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

4 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

4 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

5 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

5 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

8 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

9 jam ago