
PROSESNEWS.ID – Team Rajawali Polres Gorontalo Kota serta Unit reskrim Polsek Kota Timur, berhasil amankan terduga pelaku pengerusakan barang berupa Mobil dan rumah di empat lokasi yang ada di Kota Gorontalo, Sabtu (24/12/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun prosesnews.id, terduga pelaku berinisial YB (31) warga Kecamatan Bongomeme. Pelaku awalnya viral di media sosial saat melakukan aksi membakar rumah dan mobil.
“Pelaku sempat viral di media sosial, saat membakar mobil dan rumah warga. Namun mobil tidak terbakar semua, hanya dibagian Ban saja,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno.
Lanjut AKBP Nauval, pelaku beraksi dengan menyiramkan bensin ke rumah dan mobil. Kemudian, YB membakar dengan menggunakan korek api, lalu pergi meninggalkan lokasi.
“Saat membakar mobil dan rumah, YB tidak mengetahui aksinya itu terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga tim secepatnya mengidentifikasi lokasi pelaku berada,” ujarnya.
“Pelaku diamankan di Kelurahan Ipilo, dan saat ini YB sudah diserahkan ke piket reskrim Polres Gorontalo Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jun














