
PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan overload dan overdimensi merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Gorontalo, Lukman Cahyono. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga berdampak pada kerusakan jalan serta memicu kemacetan.
“Overload itu terkait tata cara pemuatan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sedangkan overdimensi adalah adanya perubahan fisik kendaraan seperti dipanjangkan atau ditinggikan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk para Kasat Lantas, untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa pelanggaran overdimensi tidak hanya sebatas pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana.
“Untuk overdimensi, ini bisa diproses hukum dan disidangkan di pengadilan,” tegasnya.
Terkait keluhan masyarakat di wilayah Gorontalo Utara, pihak kepolisian memastikan akan memberikan sanksi kepada pelanggar, terutama jika terdapat laporan dari masyarakat.
Ia juga menekankan perbedaan antara kedua jenis pelanggaran tersebut. Overload merupakan pelanggaran lalu lintas terkait kapasitas muatan, sementara overdimensi adalah kejahatan lalu lintas karena adanya modifikasi kendaraan yang melanggar aturan.
Polda Gorontalo mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama serta menjaga kondisi infrastruktur jalan.













