Categories: Uncategorized

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Penimbun BBM di Gorontalo Utara Sebagai Tersangka

PROSESNEWS.ID — Seleteh melewati sejumlah tahapan penyelidikan, Polda Gorontalo akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Kapolda Gorontalo, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro menjelaskan, keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah melewati proses penyelidikan yang matang.

“Sudah ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial LB dan RT,” ungkap Kombes Pol Desmont, Rabu (11/10/2023).

Kombes Pol Desmont menerangkan, pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka adalah pasal nomor 6 tahun 2023. Dalam pasal ini, dinyatakan pelanggaran penimbunan BBM subsidi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar 60 miliar rupiah.

Dari tiga orang yang diamankan oleh pihak Polda Gorontalo, Desmont menyebutkan satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara masih dua orang yang ditetapkan tersangka sambil kita dalami, kita lakukan penyelidikan kembali apakah akan ada ketambahan tersangka nanti akan kita sampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, kedua pelaku tersebut diamankan di Gorontalo Utara pada 2 Agustus 2023.

Reporter: Pian N Peda

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

8 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

8 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

9 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

9 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

12 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

13 jam ago