
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada bulan mei kemarin.
Reka ulang kasus pembunuhan ini digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di sebuah kos-kosan di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Jumat, (17/06) Pukul 09:00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, reka ulang kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang anak berusia 6 tahun ini, guna mensingkronkan data hasil penyidikan dengan tindak kekerasan yang dilakukan para tersangka saat di lokasi kejadian.
“Ini merupakan rangkaian penyidikan. Tujuannya untuk mensingkronkan data hasil penyidikan oleh pihak Kepolisian, dengan tindakan pelaku di lokasi kejadian,” kata Nauval Seno.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan, tiga tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini, dihadirkan langsung oleh petugas kepolisian. Ketiganya dibawa menggunakan sebuah mobil mini bus silver, dengan mengenakan pakaian tersangka.
Hingga berita ini dilansir, proses rekonstruksi masih berlangsung, guna memastikan motif para pelaku yang tega menganiaya korban hingga tewas.
Reporter : Jun













