PROSESNEWS.ID – Satuan Narkoba Polres Pohuwato, kembali berhasil meringkus 3 orang Pelaku penyalahgunaan Narkotika, di Wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato.
Masing-masing yakni, YP (25), Warga Kecamatan Moutong (Sulteng), bekerja sebagai tukang Bentor. MA (21) asal Pohuwato, status tidak bekerja. Dan satunya lagi perempuan RS (27), berstatus Ibu Rumah tangga (IRT).
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal, S.T.K, S.I.K, menjelaskan, Ketiga pelaku ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Bunto, Kecamatan Popayato, pada Pukul 21.30 Wita, pada 01, Mei 2021 lalu.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Petugas, adanya laporan transaksi narkoba di tempat tersebut. Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan.
Alahasil, pada saat itu, Satuan Narkoba Polres Pohuwato, menadapati para pelaku sedang melakukan transaksi. Saat itu pula, kata Kasat Narkoba, para pelaku langsung diringkus.
“Dari tangan Pelaku, didapatai barang bukti Sabu-sabu 1 paket kecil sekali pakai,”ungkapnya, Sabtu, (22/05/2021).
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU No 35 th 2009 tentang Narkotika,”tandas Kasat Narkoba Polres Pohuwato.
Reporter : Iskandar Badu
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…