Kriminal

Polresta Gorontalo Kota, Hadapai Ancaman Demi Keselamatan Publik

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo telah menggelar konferensi pers pada Sabtu (9/9/23), terkait tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dalam penanganan kasus penganiayaan yang menggegerkan masyarakat Kota Gorontalo belakangan ini.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Polresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan, kejadian itu bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya seseorang yang tengah mengamuk dan membawa senjata tajam di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Jumat (8/9/23), sekitar pukul 19.30 WITA.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota SPKT, Bripka Ariyanto, bersama anggota reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Saat mencoba untuk berkomunikasi dengan pelaku, pelaku lantas mengejar Bripka Ariyanto dengan parang, yang mengakibatkan luka parah di bagian perut dan tangan Bripka Ariyanto.

Pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian, dan upaya pencarian dilakukan oleh petugas hingga larut malam, namun pelaku belum berhasil ditemukan.

Keesokan harinya, pada hari Sabtu, (9/9/2023), sekitar pukul 02.15 WITA dini hari, masyarakat melaporkan terkait pelaku yang kembali membuat kegaduhan dan mengejar masyarakat dengan senjata tajam/parang.

Anggota reskrim pun kembali ke tempat kejadian dan melanjutkan upaya pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dalam proses pencarian, petugas Polresta Gorontalo Kota berpapasan dengan pelaku yang sedang membawa dua senjata tajam. Petugas meminta pelaku untuk melepaskan senjata, namun pelaku malah maju dan menyerang petugas.

Dalam situasi yang bersifat mengancam keselamatan petugas dan masyarakat, petugas akhirnya memberikan tembakan peringatan sebanyak 4 (empat) kali, dan (1) satu tembakan ke arah tubuh pelaku, yang mengakibatkan pelaku mengalami luka dan meninggal dunia.

Dalam hal tersebut, Kombespol Ade Permana menekankan, tindakan tegas yang diambil oleh petugas Polresta Gorontalo Kota telah sesuai dengan Perkap No 01 Tahun 2009, khususnya Pasal 5 huruf f, Pasal 8 ayat 3, dan Pasal 15 ayat (1).

Perkap tersebut memungkinkan tindakan tembakan peringatan ketika menghadapi situasi yang dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat, serta dapat membahayakan keselamatan umum.

“Kami ingin menegaskan bahwa situasi dalam kejadian tersebut bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan,” jelas Kombespol Ade Permana.

Reporter: Rijal Zulkarnaen

Recent Posts

Dukungan Relawan Mantan Kades Perkuat Kampanye Tonny-Marten

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Tonny Uloli dan Marten Taha, kembali…

6 jam ago

Tonny Uloli dan Marten Taha Kukuhkan Relawan di 3 Kecamatan Kabgor

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Tonny Uloli dan Marten Taha, kembali…

7 jam ago

Wasito Turun Langsung Mengedukasi Petani Boliyohuto dalam Pemanfaatan Lahan

PROSESNEWS.ID – Calon Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Wasito Sumawiyono, turun langsung ke lapangan bersama para…

1 hari ago

Ketua KPU Pohuwato Akui Hubungan Keluarga dengan Paslon Pilkada

PROSESNEWS.ID – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, secara terbuka menyatakan…

1 hari ago

Rudy Tekankan Pentingnya Ikon Daerah untuk Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur, Rudy Salahuddin mengharapkan setiap kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo memiliki ikon…

1 hari ago

Rakor KPU Bone Bolango Bahas Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID – KPU Kabupaten Bone Bolango menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun…

1 hari ago