PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo telah menggelar konferensi pers pada Sabtu (9/9/23), terkait tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dalam penanganan kasus penganiayaan yang menggegerkan masyarakat Kota Gorontalo belakangan ini.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Polresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan, kejadian itu bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya seseorang yang tengah mengamuk dan membawa senjata tajam di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Jumat (8/9/23), sekitar pukul 19.30 WITA.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota SPKT, Bripka Ariyanto, bersama anggota reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Saat mencoba untuk berkomunikasi dengan pelaku, pelaku lantas mengejar Bripka Ariyanto dengan parang, yang mengakibatkan luka parah di bagian perut dan tangan Bripka Ariyanto.
Pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian, dan upaya pencarian dilakukan oleh petugas hingga larut malam, namun pelaku belum berhasil ditemukan.
Keesokan harinya, pada hari Sabtu, (9/9/2023), sekitar pukul 02.15 WITA dini hari, masyarakat melaporkan terkait pelaku yang kembali membuat kegaduhan dan mengejar masyarakat dengan senjata tajam/parang.
Anggota reskrim pun kembali ke tempat kejadian dan melanjutkan upaya pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dalam proses pencarian, petugas Polresta Gorontalo Kota berpapasan dengan pelaku yang sedang membawa dua senjata tajam. Petugas meminta pelaku untuk melepaskan senjata, namun pelaku malah maju dan menyerang petugas.
Dalam situasi yang bersifat mengancam keselamatan petugas dan masyarakat, petugas akhirnya memberikan tembakan peringatan sebanyak 4 (empat) kali, dan (1) satu tembakan ke arah tubuh pelaku, yang mengakibatkan pelaku mengalami luka dan meninggal dunia.
Dalam hal tersebut, Kombespol Ade Permana menekankan, tindakan tegas yang diambil oleh petugas Polresta Gorontalo Kota telah sesuai dengan Perkap No 01 Tahun 2009, khususnya Pasal 5 huruf f, Pasal 8 ayat 3, dan Pasal 15 ayat (1).
Perkap tersebut memungkinkan tindakan tembakan peringatan ketika menghadapi situasi yang dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat, serta dapat membahayakan keselamatan umum.
“Kami ingin menegaskan bahwa situasi dalam kejadian tersebut bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan,” jelas Kombespol Ade Permana.
Reporter: Rijal Zulkarnaen
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…