PROSESNEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola, mengamankan delapan ratus liter minuman keras (miras) jenis cap tikus sebagai upaya pencegahan aksi kriminalis. Ratusan liter cap tikus ini merupakan hasil operasi jajaran Polsek Atinggola, kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A Lubis menjelaskan, ratusan liter miras jenis cap tikus ini, disita dari sepuluh orang warga, yang masing-masing merupakan suplayer dan pengecer.
“Total barang bukti miras cap tikus ini ada 800 liter. Semuanya kami sita dari sepuluh orang, masing-masing ada yang pengecer, ada juga yang merupakan suplayer,” kata Faisal A Lubis.
Rencananya, barang bukti hasil sitaan ini akan segera dimusnahkan oleh jajaran Polsek Atinggola bersama Pemerintah Kecamatan Atinggola, sebagai bentuk tindak lanjut penekanan pengedaran minuman keras di Kecamatan Atinggola.
“Kedepannya, kami akan gencar melakukan pemeriksaan kepada setiap pengendara yang melintas. Ini bertujuan untuk mencegah praktek penyelundupan minuman keras ke wilayah Gorontalo,” pungkas Lubis.
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…