PROSESNEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Botumoito, kembali berhasil mengamankan sejumlah minuman keras yang akan dijual masyarakat setempat, belum lama ini.
Informasi yang diperoleh awak media, adapun beberapa minuman keras yang berhasil diamankan itu berada dua desa seperti Desa Botumoito dan Desa Patoameme.
Dari hasil patroli yang digelar Polsek Botumoito itu, berhasil mengamankan Miras jenis cap tikus di Desa Botumoito, sebanyak 1 satu galon ukuran 25 liter. 1 botol ukuran 1500 ml dan sekantong plastik.
Sementara Desa Patoameme pun, Polsek Botumoito berhasil mengamankan cap tikus, sebanyak 32 botol.
Kapolsek Botumoito Ipda Sugiman, menjelaskan pemberantasan minuman keras akan terus dilakukan Polda Gorontalo dan jajaran.
Dijelaskanya, hal ini guna menekan angka kriminal di tengah masyarakat, yang diakibatkan Minuman Keras.
”Kami jajaran Polsek Botumoito, tentu sangat mengatensi apa yang ditekankan oleh pimpinan. Salah satunya yaitu dalam pemberantasan miras. Kedepan, upaya ini akan terus ditingkatkan,” tegasnya
Saat ini, semua barang bukti, telah dibuatkan surat penyitaan dan sudah diamankan di kantor Polsek Botumoito. Untuk kemudian dilakukan tindakan hukum.