PROSESNEWS.ID – Perpanjangan pelaksanaan PPKM akan mengikuti apa yang menjadi instruksi dari pemerintah pusat. Presiden melalui para menteri kembali mengumumkan bahwa PPKM di Jawa maupun Bali ini diperpanjang.
“Dengan berbagai penyesuaian untuk Kota Gorontalo kami masih pada tetap kriterianya yaitu level 3 tentunya masih mengacu kepada aturan-aturan yang dua minggu yang lalu,” ungkap Walikota Gorontalo Marten Taha.
Untuk itu lanjut Marten, ia telah menindaklanjuti dengan surat edaran. Karena instruksi Mendagri nomor 41 untuk perpanjangan PPKM level 3, 2 dan 1 di luar Jawa dan Bali itu diperpanjang sampai dengan tanggal 20 September 2021.
“Makanya saya menindaklanjutinya dengan dasar surat edaran sesuai instruksi Mendagri tersebut, jadi kita masih tetap melaksanakan itu,” terangnya.Rep: Reza Saad
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…
PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…
PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…