PROSESNEWS.ID — Seorang pria berinisial WH (45) berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota pada Sabtu (16/12/23) sekitar pukul 13.30 WITA di salah satu pangkalan bentor.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian online jenis togel.
Dari hasil penangkapan, polisi mendapati pesan WhatsApp yang berisi angka-angka terkait perjudian, yang kemudian diinput ke dalam situs yang terinstal di handphone milik WH.
“Selain itu, dari tangan WH juga diamankan 1 unit handphone galaxy M20 yang terinstal situs Jonitoto, dan uang tunai sebesar Rp51.000,” ungkap Kasat Reskrim Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
Akibat perbuatanya, WH terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…
PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…
PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…
PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…