PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo tak segan-segan akan berikan sanksi kepada Industri Kecil Menengah (IKM) jika produk yang dihasilkan membahayakan kesehatan.
“Hal itu diatur berdasarkan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 111 ayat (1),” ungkap Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono pada kegiatan penyuluhan keamanan pangan dan bimtek legalitas usaha bagi industri kecil menengah di Kota Gorontalo, bertempat di Hotel Aston, Rabu (24/11/2021).
Lanjut Ryan, dalam pasal 111 ayat (1) tersebut menyatakan, makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus pada standar persyaratan kesehatan. Sehingga, produk yang tidak memenuhi ketentuan standar dilarang untuk diedarkan.
“Apabila tetap diedarkan, maka akan ditarik peredarannya, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryan.
Ryan menjelaskan, keamanan pangan merupakan hal yang harus dipenuhi dalam setiap proses pada Industri Rumah Tangga Pangan (RTP). Hal itu berguna, agar melindungi masyarakat dari bahayanya pangan yang tidak bermutu.
“Saya berharap, produk-produk yang dihasilkan oleh IKM adalah produk yang bermutu, dan aman dikonsumsi,” jelasnya.
Reporter : Reza Saad